For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PP 12/2007 · PP No. 12 Tahun 2007 · PP Nomor 12 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2007Publication Date:10 Januari 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Januari 2007
Publication Date10 Januari 2007
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2005.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan mengubah gaji pokok mereka. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah lampiran dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001, yang telah diubah sebelumnya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2005. Ketentuan baru ini berlaku surut sejak 1 Januari 2007.

(-)

(-)