For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PP 7/2024 · PP No. 7 Tahun 2024 · PP Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2024Publication Date:26 Januari 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Januari 2024
Publication Date26 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menyesuaikan gaji pokok mereka. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Peraturan ini mengubah besaran gaji pokok yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 dan perubahannya, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019. Ketentuan baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

1. Ketentuan perubahan gaji mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

(-)