For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PP 17/2012 · PP No. 17 Tahun 2012 · PP Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2012Publication Date:6 Februari 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Februari 2012
Publication Date06 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003, Nomor 68 Tahun 2005, Nomor 12 Tahun 2007, Nomor 13 Tahun 2008, Nomor 21 Tahun 2009, Nomor 27 Tahun 2010, dan Nomor 13 Tahun 2011.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, dan kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menaikkan gaji pokok mereka. Hal ini dilakukan karena besaran gaji pokok yang ada sebelumnya dianggap perlu diubah untuk mencapai tujuan tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011. Perubahan ini berlaku mulai 1 Januari 2012 dan mencakup penyesuaian besaran gaji pokok bagi anggota kepolisian.

(-)

(-)