on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Also known as: PERPRES 135/2014 · PERPRES No. 135 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 135 Tahun 2014
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan organisasi pada Kementerian Agama guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dalam memberikan perlindungan dan kebebasan menjalankan Agama Khonghucu. Perubahan ini mencakup penambahan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu dalam struktur Eselon I Kementerian Agama. Direktorat ini bertanggung jawab merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu. Selain itu, Direktorat ini juga menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang tersebut.