For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 135 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara

Also known as: PERPRES 135/2014 · PERPRES No. 135 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 135 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden: a. Nomor 67 Tahun 2010; b. Nomor 92 Tahun 2011; c. Nomor 38 Tahun 2013; d. Nomor 56 Tahun 2013; e. Nomor 14 Tahun 2014; f. Nomor 80 Tahun 2014.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan organisasi pada Kementerian Agama guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dalam memberikan perlindungan dan kebebasan menjalankan Agama Khonghucu. Perubahan ini mencakup penambahan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu dalam struktur Eselon I Kementerian Agama. Direktorat ini bertanggung jawab merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu. Selain itu, Direktorat ini juga menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang tersebut.

(-)

(-)