on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Also known as: PERPRES 16/2015 · PERPRES No. 16 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan ini dicabut dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa peraturan, yaitu:
Peraturan ini membentuk sebuah kementerian baru hasil penggabungan, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ketentuan baru yang utama adalah penetapan tugas, fungsi, dan struktur organisasi KLHK yang komprehensif, terdiri dari 1 Sekretariat Jenderal, 9 Direktorat Jenderal, 1 Inspektorat Jenderal, 2 Badan, dan 5 Staf Ahli. Beberapa Direktorat Jenderal yang baru dibentuk antara lain Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, serta Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 63 peraturan ini secara eksplisit mencabut dan menyatakan tidak berlaku 4 (empat) peraturan sebelumnya, yaitu:
Peraturan ini membentuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai lembaga baru yang mengintegrasikan tugas dan fungsi dari dua kementerian sebelumnya (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan). Selain itu, tugas dan fungsi dari dua lembaga lain, yaitu Badan Pengelola REDD+ dan Dewan Nasional Perubahan Iklim, juga diintegrasikan ke dalam KLHK, khususnya di bawah Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim.
Peraturan ini menghapus 4 (empat) lembaga/entitas hukum, yaitu:
Peraturan ini memiliki ketentuan peralihan dalam Pasal 61 dan 62, yang pada intinya menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan yang lama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, dan seluruh pejabat di kementerian yang lama tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya jabatan dan pejabat yang baru.
Tidak Ada