For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Also known as: PERPRES 16/2015 · PERPRES No. 16 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:23 Januari 2015Publication Date:21 Januari 2015
Pembentukan Lembaga NegaraHukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Januari 2015
Publication Date21 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini dicabut dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa peraturan, yaitu:

  1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim.
  2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
  3. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
  4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
  5. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
  6. Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
  7. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut.
  8. Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
  10. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.
  11. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.

  1. Penambahan Ketentuan Baru

Peraturan ini membentuk sebuah kementerian baru hasil penggabungan, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ketentuan baru yang utama adalah penetapan tugas, fungsi, dan struktur organisasi KLHK yang komprehensif, terdiri dari 1 Sekretariat Jenderal, 9 Direktorat Jenderal, 1 Inspektorat Jenderal, 2 Badan, dan 5 Staf Ahli. Beberapa Direktorat Jenderal yang baru dibentuk antara lain Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, serta Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

  1. Penghapusan Ketentuan Lama

Pasal 63 peraturan ini secara eksplisit mencabut dan menyatakan tidak berlaku 4 (empat) peraturan sebelumnya, yaitu:

  1. Ketentuan mengenai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara.
  2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (sepanjang mengatur KLHK).
  3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (Badan Pengelola REDD+).
  4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim.
  5. Penambahan Substansi, Kewenangan, Peran, dan Tanggung Jawab Lembaga, Badan, Instansi atau Otoritas

Peraturan ini membentuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai lembaga baru yang mengintegrasikan tugas dan fungsi dari dua kementerian sebelumnya (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan). Selain itu, tugas dan fungsi dari dua lembaga lain, yaitu Badan Pengelola REDD+ dan Dewan Nasional Perubahan Iklim, juga diintegrasikan ke dalam KLHK, khususnya di bawah Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim.

  1. Penghapusan Substansi, Kewenangan, Peran, dan Tanggung Jawab Lembaga, Badan, Instansi atau Otoritas

Peraturan ini menghapus 4 (empat) lembaga/entitas hukum, yaitu:

  1. Kementerian Lingkungan Hidup (sebagai kementerian terpisah).
  2. Kementerian Kehutanan (sebagai kementerian terpisah).
  3. Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (Badan Pengelola REDD+).
  4. Dewan Nasional Perubahan Iklim.

Peraturan ini memiliki ketentuan peralihan dalam Pasal 61 dan 62, yang pada intinya menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan yang lama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, dan seluruh pejabat di kementerian yang lama tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya jabatan dan pejabat yang baru.

Tidak Ada