For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 165 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja

Also known as: PERPRES 165/2014 · PERPRES No. 165 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 165 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:27 Oktober 2014Publication Date:27 Oktober 2014
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014.

Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menata tugas dan fungsi kementerian dalam Kabinet Kerja akibat pembentukan dan pengubahan kementerian. Penataan ini diperlukan untuk menjaga harmonisasi kerja sebelum terbentuknya organisasi dan tata kerja yang baru. Peraturan ini menetapkan susunan kementerian dalam Kabinet Kerja dan mengatur penataan tugas dan fungsi kementerian yang nomenklatur, tugas, dan fungsinya tidak berubah. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penataan organisasi kementerian dan lembaga untuk mewujudkan organisasi yang ramping dan tepat fungsi. Penataan organisasi pada tingkat eselon I ditetapkan dengan Peraturan Presiden, sedangkan penataan pada tingkat eselon II ke bawah ditetapkan oleh masing-masing menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan kementerian dan lembaga tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya. 3. Pelaksanaan penggunaan anggaran diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

(-)