on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan
Also known as: PERPRES 35/2015 · PERPRES No. 35 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, seiring dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Kesehatan dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara di bidang kesehatan.
Ketentuan Substansial
Kementerian Kesehatan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Fungsi-fungsi yang diatur meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pengelolaan barang milik negara, penelitian dan pengembangan, serta pengawasan. Struktur organisasi terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas spesifik, seperti Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dan lainnya. Setiap unit organisasi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.