For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan

Also known as: PERPRES 18/2021 · PERPRES No. 18 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:19 Maret 2021Publication Date:17 Maret 2021
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Kesehatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Maret 2021
Publication Date17 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Kesehatan dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara di bidang kesehatan.

Ketentuan Substansial: Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang kesehatan seperti kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan. Struktur organisasi Kementerian mencakup Sekretariat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, dan Staf Ahli. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan kebijakan kesehatan nasional.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)