For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: PERPRES 13/2015 · PERPRES No. 13 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:23 Januari 2015Publication Date:21 Januari 2015
Pembentukan Lembaga NegaraHukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Januari 2015
Publication Date21 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan mengenai Kementerian Riset dan Teknologi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. 2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 ini dibentuk untuk mengatur Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan Kabinet Kerja periode 2014-2019. Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Kementerian ini memiliki tugas untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan terkait standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, serta penguatan riset dan inovasi. Selain itu, kementerian ini juga bertanggung jawab dalam pemberian izin penelitian dan pengembangan, pengelolaan barang milik negara, serta pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungannya. Struktur organisasi kementerian ini terdiri dari beberapa direktorat jenderal yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, termasuk pembelajaran dan kemahasiswaan, kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan inovasi, serta pengawasan intern.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Riset dan Teknologi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)