on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Also known as: PERPRES 72/2019 · PERPRES No. 72 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 72 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 dan melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, serta menjaga keberlangsungan program dan anggaran Tahun 2019. Tujuannya adalah mengatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Ketentuan Substansial: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, tinggi, dan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pengawasan, dan pengembangan di berbagai bidang pendidikan dan kebudayaan. Struktur organisasi terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.