For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Also known as: PERPRES 72/2019 · PERPRES No. 72 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 72 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:24 Oktober 2019Publication Date:24 Oktober 2019
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sepanjang mengatur mengenai tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 dan melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, serta menjaga keberlangsungan program dan anggaran Tahun 2019. Tujuannya adalah mengatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Ketentuan Substansial: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, tinggi, dan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pengawasan, dan pengembangan di berbagai bidang pendidikan dan kebudayaan. Struktur organisasi terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dialihkan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. 3. Susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berlaku hingga 31 Desember 2019, dan harus disesuaikan dengan strategi kementerian. 4. Seluruh jabatan dan pejabat pada struktur organisasi tetap melaksanakan tugasnya sampai dilakukan penataan kembali.

(-)