For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 29 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian

Also known as: PERPRES 29/2015 · PERPRES No. 29 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 29 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:16 Maret 2015Publication Date:16 Maret 2015
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan mengenai Kementerian Perindustrian dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. 2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian Perindustrian.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, sejalan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019 dan pelaksanaan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Ketentuan Substansial: Kementerian Perindustrian bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Fungsi kementerian meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang industri, termasuk pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, dan promosi industri. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengawasan, penelitian, dan pengembangan di bidang perindustrian, serta pengelolaan barang milik negara. Struktur organisasi kementerian terdiri dari beberapa direktorat jenderal yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik di bidang industri tertentu.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Perindustrian, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perindustrian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)