on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian
Also known as: PERPRES 107/2020 · PERPRES No. 107 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 107 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Perindustrian dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara di bidang perindustrian.
Ketentuan Substansial: Kementerian Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan industri. Struktur organisasi terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan badan, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan penerapan standardisasi industri.