For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri

Also known as: PERPRES 11/2015 · PERPRES No. 11 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:23 Januari 2015Publication Date:21 Januari 2015
Pembentukan Lembaga NegaraHukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Dalam Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Januari 2015
Publication Date21 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. 2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan dalam negeri, sejalan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019 dan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Ketentuan Substansial: Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, termasuk perumusan kebijakan di bidang politik, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemerintahan desa, keuangan daerah, dan kependudukan. Kementerian ini juga mengelola barang milik negara, melakukan pengawasan, dan memberikan bimbingan teknis. Struktur organisasi terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas spesifik, seperti Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dan lainnya.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Dalam Negeri, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Dalam Negeri, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)