on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri
Also known as: PERPRES 11/2015 · PERPRES No. 11 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan dalam negeri, sejalan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019 dan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Ketentuan Substansial: Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, termasuk perumusan kebijakan di bidang politik, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemerintahan desa, keuangan daerah, dan kependudukan. Kementerian ini juga mengelola barang milik negara, melakukan pengawasan, dan memberikan bimbingan teknis. Struktur organisasi terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas spesifik, seperti Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dan lainnya.