For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 114 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri

Also known as: PERPRES 114/2021 · PERPRES No. 114 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 114 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2021Publication Date:30 Desember 2021
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Dalam Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2021
Publication Date30 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 121) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Dalam Negeri dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Ketentuan Substansial: Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, termasuk perumusan kebijakan di bidang politik, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemerintahan desa, keuangan daerah, dan kependudukan. Struktur organisasi terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan pengawasan internal.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Dalam Negeri, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)