on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri
Also known as: PERPRES 114/2021 · PERPRES No. 114 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 114 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Dalam Negeri dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Ketentuan Substansial: Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, termasuk perumusan kebijakan di bidang politik, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemerintahan desa, keuangan daerah, dan kependudukan. Struktur organisasi terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan pengawasan internal.