For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 149 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri

Also known as: PERPRES 149/2024 · PERPRES No. 149 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 149 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 November 2024Publication Date:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Dalam Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 November 2024
Publication Date05 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Dalam Negeri agar dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri secara efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial

Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, dan lain-lain. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari berbagai Direktorat Jenderal dan Badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dan lainnya. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)