on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Also known as: PERPRES 10/2015 · PERPRES No. 10 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur pembentukan dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dalam rangka pelaksanaan pemerintahan di bidang kemaritiman, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Ketentuan Substansial: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Koordinator. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang kemaritiman. Kementerian ini mengoordinasikan beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Pariwisata. Struktur organisasi terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas koordinasi di bidang kedaulatan maritim, sumber daya alam dan jasa, infrastruktur, serta sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan budaya maritim. Selain itu, terdapat Inspektorat dan Staf Ahli yang memberikan rekomendasi strategis kepada Menteri Koordinator.