For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 71 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Also known as: PERPRES 71/2019 · PERPRES No. 71 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:24 Oktober 2019Publication Date:24 Oktober 2019
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Oktober 2019
Publication Date24 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019.

Ketentuan Substansial

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Koordinator. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Kementerian ini mengoordinasikan beberapa kementerian dan instansi terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan lainnya. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian Koordinator, beberapa Deputi, Inspektorat, dan Staf Ahli. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang kemaritiman dan investasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran dalam tahun anggaran 2019, susunan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai tanggal 31 Desember 2019. 3. Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(-)