on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Also known as: PERPRES 71/2019 · PERPRES No. 71 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019.
Ketentuan Substansial
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Koordinator. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Kementerian ini mengoordinasikan beberapa kementerian dan instansi terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan lainnya. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian Koordinator, beberapa Deputi, Inspektorat, dan Staf Ahli. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang kemaritiman dan investasi.