on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Also known as: PERPRES 92/2019 · PERPRES No. 92 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 92 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 untuk membentuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Tujuannya adalah untuk mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan urusan kementerian dalam bidang kemaritiman dan investasi sesuai dengan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.
Ketentuan Substansial
Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Koordinator. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan di bidang kemaritiman dan investasi. Kementerian ini juga mengoordinasikan beberapa kementerian lain seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan lainnya. Selain itu, kementerian ini memiliki kewenangan untuk mengelola barang milik negara dan memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di bawahnya.