Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Majalengka. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas dan pasti bagi pemungutan pajak dan retribusi, serta untuk mengoptimalkan tata kelola pemungutan tersebut. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, opsen PKB dan BBNKB. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi daerah yang meliputi retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengendalian lalu lintas), retribusi jasa usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat khusus parkir, pelayanan rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi/pariwisata/olahraga, penjualan hasil produksi usaha daerah, pemanfaatan aset daerah), dan retribusi perizinan tertentu (persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, wilayah pemungutan, saat terutang pajak/retribusi, serta mekanisme pemungutan, pemberian fasilitas, dan insentif. Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan penyidikan dan pidana terkait pelanggaran pajak dan retribusi daerah.