For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Angkutan Orang Dalam Trayek Dan Retribusi Izin Trayek Di Kabupaten Majalengka

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 5/2011 · Perda Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:22 Agustus 2011Publication Date:22 Agustus 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Izin Angkutan Orang Dalam Trayek Dan Retribusi Izin Trayek Di Kabupaten Majalengka
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date22 Agustus 2011
Publication Date22 Agustus 2011
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 21 Tahun 2000 tentang Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2000 Nomor 21, Seri B) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 18 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 21 Tahun 2000 tentang Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2001 Nomor 18, Seri B)

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang penyelenggaraan izin angkutan orang dalam trayek dan retribusi izin trayek di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peninjauan kembali tarif retribusi izin trayek yang diatur dalam Peraturan Daerah sebelumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan angkutan umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Wilayah Pengoperasian**: Kegiatan angkutan penumpang umum dalam trayek tetap dan teratur dilakukan dalam jaringan trayek yang ditetapkan oleh Bupati. 2. **Jenis Izin Trayek**: Izin trayek terdiri dari izin trayek baru dan izin trayek perubahan atau perpanjangan masa berlaku. 3. **Kewajiban Perusahaan Angkutan**: Perusahaan angkutan umum yang telah memperoleh izin trayek memiliki kewajiban untuk mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, memastikan awak kendaraan memenuhi persyaratan, melaporkan perubahan pemilikan perusahaan, meminta pengesahan jika akan mengalihkan izin trayek, melaporkan kegiatan operasional bulanan, dan melayani trayek sesuai izin yang diberikan. 4. **Kartu Pengawasan**: Perusahaan angkutan yang telah mendapatkan izin trayek diberikan kartu pengawasan yang merupakan turunan dari keputusan izin trayek. 5. **Izin Trayek Insidentil**: Pengusaha angkutan yang telah memiliki izin trayek dapat diberikan izin untuk menggunakan kendaraannya yang menyimpang dari izin trayek. 6. **Retribusi Izin Trayek**: Diatur mengenai nama, objek, subjek, golongan, pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan dan struktur besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, dan insentif pemungutan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang izin trayek, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan yang berlaku.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka setiap Izin Trayek yang telah dikeluarkan terdahulu dinyatakan tetap berlaku.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan perusahaan angkutan penumpang umum dan tidak memiliki izin trayek dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.