For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Majalengka

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 10/2011 · Perda Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:1 Desember 2011Publication Date:1 Desember 2011
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Majalengka
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date01 Desember 2011
Publication Date01 Desember 2011
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2011 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan menara telekomunikasi, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) menara telekomunikasi, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah perkembangan teknologi komunikasi yang pesat, yang menuntut penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi yang memadai. Tujuannya adalah menciptakan ketertiban dalam penyediaan dan pengelolaan menara telekomunikasi, yang berkaitan langsung dengan tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Ketentuan substansial mencakup kewajiban memiliki IMB untuk pembangunan menara telekomunikasi, yang pengelolaannya dilakukan oleh SKPD yang menangani bidang perizinan. Pembangunan menara harus mendapatkan persetujuan warga sekitar dan harus sesuai dengan RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan pembangunan menara, termasuk lokasi, standar teknis, dan sarana pendukung. Menara harus diasuransikan dan memiliki identitas hukum yang jelas. Pemanfaatan menara telekomunikasi harus dilakukan secara bersama untuk efisiensi, dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan penyedia menara dalam pembangunan dan pemeliharaan menara. Pengendalian menara telekomunikasi dilakukan dengan pelaporan kelaikan fungsi menara secara berkala dan pengecekan kelaikan fungsi bangunan menara. Masyarakat juga berperan dalam memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan menara telekomunikasi. Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi IMB menara telekomunikasi dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, termasuk objek, subjek, golongan, pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, dan insentif pemungutan. Terakhir, peraturan ini mengatur tentang penertiban IMB, pembongkaran menara yang tidak sesuai ketentuan, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Setiap penyedia menara yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini sehinga mengakibatkan menara telekomunikasi tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau pidana denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.