Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan menara telekomunikasi, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) menara telekomunikasi, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah perkembangan teknologi komunikasi yang pesat, yang menuntut penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi yang memadai. Tujuannya adalah menciptakan ketertiban dalam penyediaan dan pengelolaan menara telekomunikasi, yang berkaitan langsung dengan tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban memiliki IMB untuk pembangunan menara telekomunikasi, yang pengelolaannya dilakukan oleh SKPD yang menangani bidang perizinan. Pembangunan menara harus mendapatkan persetujuan warga sekitar dan harus sesuai dengan RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan pembangunan menara, termasuk lokasi, standar teknis, dan sarana pendukung. Menara harus diasuransikan dan memiliki identitas hukum yang jelas. Pemanfaatan menara telekomunikasi harus dilakukan secara bersama untuk efisiensi, dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan penyedia menara dalam pembangunan dan pemeliharaan menara. Pengendalian menara telekomunikasi dilakukan dengan pelaporan kelaikan fungsi menara secara berkala dan pengecekan kelaikan fungsi bangunan menara. Masyarakat juga berperan dalam memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan menara telekomunikasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi IMB menara telekomunikasi dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, termasuk objek, subjek, golongan, pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, dan insentif pemungutan. Terakhir, peraturan ini mengatur tentang penertiban IMB, pembongkaran menara yang tidak sesuai ketentuan, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.