on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Di Kabupaten Majalengka
Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 12/2016 · Perda Kabupaten Majalengka No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Ketentuan substansial meliputi: