on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Majalengka
Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 11/2010 · Perda Kabupaten Majalengka No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta meninjau kembali tarif retribusi yang terkandung dalam Peraturan Daerah sebelumnya.
Tujuan dari pengujian kendaraan bermotor adalah untuk memberikan jaminan keselamatan teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan dan melestarikan lingkungan dari pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, serta mekanisme keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.