For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN MAJALENGKA

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 8/2016 · Perda Kabupaten Majalengka No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2016Publication Date:29 Maret 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN MAJALENGKA
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date29 Maret 2016
Publication Date29 Maret 2016
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Majalengka. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah terkait pengujian kendaraan bermotor, penghapusan ketentuan mengenai sepeda motor dan kendaraan pribadi dari kewajiban uji berkala, penegasan masa uji berkala selama 6 bulan, dan penghapusan ayat yang mengatur penetapan tarif retribusi dengan Peraturan Bupati.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi hukum.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1 angka 2 mengenai definisi istilah.
  2. Perubahan Pasal 9 ayat (2) yang mengecualikan sepeda motor dan kendaraan pribadi dari kewajiban uji berkala.
  3. Perubahan Pasal 10 mengenai kewajiban melaksanakan uji berkala paling lama 1 tahun setelah penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  4. Penghapusan Pasal 47 ayat (4) terkait penetapan tarif retribusi dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)