Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang pajak daerah yang meliputi:
- Pajak Hotel: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon dan transportasi.
- Pajak Restoran: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, mencakup penjualan makanan dan minuman.
- Pajak Hiburan: Pajak atas penyelenggaraan hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, dan pertandingan olahraga.
- Pajak Reklame: Pajak atas penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, spanduk, dan reklame berjalan.
- Pajak Penerangan Jalan: Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
- Pajak Parkir: Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.
- Pajak Air Tanah: Pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air tanah.
- Pajak Sarang Burung Walet: Pajak atas pengambilan dan pengusahaan sarang burung walet.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Peraturan ini juga mengatur tentang dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, masa pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, serta ketentuan lainnya terkait pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Majalengka.