For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Majalengka

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 2/2012 · Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:29 Maret 2012Publication Date:29 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Majalengka
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date29 Maret 2012
Publication Date29 Maret 2012
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa PBB-P2 merupakan jenis pajak kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemungutan PBB-P2 di wilayah Kabupaten Majalengka dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,15% untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 dan 0,25% untuk NJOP di atas Rp.1.000.000.000,00.
  5. Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa pajak, pendataan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

(-)

  1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah).
  2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).