Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan metrologi legal sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan dasar pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pengaturan UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) yang wajib ditera/tera ulang dan yang bebas dari tera/tera ulang.
- Kewajiban pemberitahuan atau pernyataan pada bungkus atau label BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus) mengenai nama barang, ukuran/isi/berat bersih, dan jumlah barang.
- Penyelenggaraan tera/tera ulang di kantor dinas atau di luar kantor.
- Pengaturan mengenai tanda tera, SDM Kemetrologian (Penera, Pengawas Kemetrologian, Pengamat Tera), hak dan kewajiban produsen/pemakai UTTP, serta larangan terkait UTTP.
- Pengaturan mengenai Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, termasuk objek, subjek, wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besaran tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan penagihan, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang, masa retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan/pembebasan retribusi, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.