For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguan Di Kabupaten Majalengka

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 4/2011 · Perda Kabupaten Majalengka No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Inactive
Perizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Gangguan dan Ijin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 23 Tahun 2000, Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 24 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Gangguan dan Ijin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2001 Nomor 24, Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan izin gangguan dan retribusi izin gangguan di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peninjauan kembali tarif retribusi izin gangguan yang telah berusia lebih dari 3 tahun. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kriteria gangguan yang menjadi dasar penetapan izin, meliputi gangguan terhadap lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. 2. Persyaratan izin yang harus dipenuhi oleh pemohon, termasuk formulir permohonan, fotokopi dokumen perizinan terkait, dan rekomendasi dari SKPD terkait. 3. Kewenangan pemberian izin yang dilimpahkan kepada SKPD. 4. Kewajiban dan hak pemberi izin serta pemohon izin. 5. Larangan bagi pemberi izin dan pemohon izin. 6. Kegiatan dan/atau usaha yang tidak wajib memiliki izin. 7. Masa berlaku, perubahan, dan pencabutan izin. 8. Retribusi izin gangguan, termasuk objek, subjek, golongan, pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besaran tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, dan insentif pemungutan. 9. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan perizinan. 10. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka setiap Izin Gangguan yang telah dikeluarkan terdahulu dinyatakan tetap berlaku.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi. 2. Setiap orang atau Badan yang melakukan usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tidak memiliki izin gangguan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.