on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 3/2022 · Perda Kabupaten Majalengka No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta untuk meningkatkan iklim investasi dan mereformasi birokrasi pelayanan publik melalui penyederhanaan proses PBG. Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan bangunan gedung yang memenuhi standar teknis sesuai fungsi dan tata ruang, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penarikan retribusi PBG.
Ketentuan substansial meliputi pengenaan retribusi atas pelayanan penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang meliputi layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta percetakan plakat SLF. Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan SLF untuk pembangunan baru, perubahan, atau bangunan yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG/SLF. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun.
Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF, termasuk biaya inspeksi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas, namun Bupati dapat memberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.