on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Also known as: Permen ESDM 25/2018 · Permen ESDM No. 25 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan peraturan baru yang diterbitkan oleh Menteri ESDM pada 30 April 2018 dan diundangkan pada 3 Mei 2018.
Menggantikan Peraturan sebelumnya: Pasal 63 secara tegas mencantumkan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sejumlah Peraturan Menteri sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:
Mengubah Peraturan sebelumnya: Peraturan ini tidak diposisikan sebagai amandemen langsung terhadap peraturan-peraturan tersebut; melainkan mencabut dan menggantikan ketentuan-ketentuan substantif yang diatur dalam peraturan-peraturan Menteri yang dicantumkan pada Pasal 63. Selain itu, Permen ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (mis. PP No.23/2010 dan perubahan terakhirnya termasuk PP No.8/2018 serta PP No.1/2017 yang relevan disebut dalam konsiderans).
Status berlaku: Peraturan ini dinyatakan berlaku pada saat diundangkan (Pasal 64). Dokumen menunjukkan tanggal diundangkan: 3 Mei 2018. Oleh karena itu ketentuan-ketentuan dalam Permen ini mulai memiliki kekuatan mengikat sejak tanggal tersebut, kecuali ketentuan transisi yang memberikan tenggang waktu tertentu untuk pelaksanaan beberapa kewajiban.
Tujuan dan Latar Belakang: Permen ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan serta mendorong pengembangan pengusahaan Mineral dan Batubara (considerans huruf a). Permen disusun untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No.4/2009 dan beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah terkait (considerans huruf b).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi: Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan (3 Mei 2018). Namun banyak ketentuan penting diberi masa transisi eksplisit untuk penyesuaian pelaku usaha (Bab XV, Pasal 44–62).
Tenggat waktu dan tahapan penting:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada (grandfathering):
Batas waktu penyesuaian dan jaminan kesungguhan:
Ketentuan lain terkait peralihan: Banyak ketentuan teknis (mis. tata cara divestasi, pedoman pemasangan tanda batas, pedoman pengenaan penerimaan negara bukan pajak, tata cara penetapan HPM/HPB) akan diatur lebih lanjut oleh Menteri melalui peraturan pelaksana/Permen tersendiri.
Jenis sanksi yang diatur: Peraturan ini mengatur sanksi administratif. Tidak terdapat ketentuan sanksi pidana secara langsung dalam teks Permen ini.
Rincian Sanksi Administratif (ayat dan jenis):
Landasan umum sanksi administratif: Pasal 40 ayat (1) menyebutkan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan (Pasal 8 ayat 1–3, Pasal 9 ayat 1, Pasal 10 ayat 1, Pasal 11 ayat 1, Pasal 12 ayat 1, Pasal 13, Pasal 14 ayat 1 atau 3, Pasal 16 ayat 1 atau 6, Pasal 17 ayat 1, Pasal 18 ayat 1–6, Pasal 22, Pasal 24 ayat 1 atau 3, Pasal 25 ayat 1, Pasal 26 ayat 1 atau 2, Pasal 27 ayat 1, Pasal 29 ayat 1 atau 3, Pasal 30 ayat 1 atau 4, Pasal 33 ayat 1, Pasal 38 ayat 1/4/6/7, Pasal 39 ayat 1) dapat dikenakan sanksi administratif.
Bentuk sanksi administratif (Pasal 40 ayat 2):
Ketentuan pemberian peringatan tertulis (Pasal 41): Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali, dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 hari kalender.
Penghentian sementara (Pasal 42): Jika kewajiban tidak dipenuhi setelah jangka waktu peringatan berakhir, dapat dikenakan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha paling lama 60 hari kalender.
Pencabutan izin (Pasal 43): Diberlakukan jika pemegang tidak melaksanakan kewajiban sampai berakhirnya jangka waktu penghentian sementara; pencabutan dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau oleh gubernur sesuai kewenangannya.
Denda administratif khusus terkait pembangunan fasilitas pemurnian (Pasal 55 ayat 8–11):
Penjatuhan sanksi dan pelaksana: Sanksi diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau oleh gubernur sesuai kewenangannya (Pasal 40 ayat 3, Pasal 42–43, Pasal 55).
Jika tidak ada sanksi pidana: Peraturan ini tidak memuat ketentuan sanksi pidana eksplisit; seluruh sanksi yang diatur bersifat administratif sebagaimana dirinci di atas. Oleh karena itu untuk poin "Jika NO sanctions" tidak berlaku; sanksi administratif diatur secara jelas.