For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri

Also known as: Permen ESDM 28/2017 · Permen ESDM No. 28 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:31 Maret 2017Publication Date:30 Maret 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date31 Maret 2017
Publication Date30 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 98)

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 19 dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017. Perubahan ini mengatur mengenai proses perubahan bentuk pengusahaan pertambangan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK Operasi Produksi). Pemegang KK dapat mengajukan permohonan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan kepada Menteri. Jika disetujui, IUPK Operasi Produksi dapat diberikan dengan jangka waktu hingga berakhirnya KK atau untuk jangka waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi. Saat IUPK Operasi Produksi diberikan dengan jangka waktu hingga berakhirnya KK, wilayah KK menjadi WIUPK Operasi Produksi. Jika IUPK Operasi Produksi diberikan untuk jangka waktu tertentu, KK mineral logam dan dokumen kesepakatan lainnya tetap berlaku. Setelah jangka waktu IUPK Operasi Produksi berakhir, keberlakuan KK mineral logam dan dokumen kesepakatan lainnya bergantung pada penyelesaian penyesuaian pelaksanaan IUPK Operasi Produksi. Jika tidak ada penyelesaian, IUPK Operasi Produksi berakhir dan pengusahaan pertambangan dilakukan berdasarkan KK.

(-)

(-)