For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri

Also known as: Permen ESDM 5/2017 · Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:11 Januari 2017Publication Date:11 Januari 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePeningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date11 Januari 2017
Publication Date11 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2015.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96, Pasal 112C angka 5, dan Pasal 112F Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Golongan komoditas tambang Mineral yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya terdiri atas Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan.
  2. Peningkatan Nilai Tambah komoditas tambang Mineral dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian untuk Mineral Logam, pengolahan untuk Mineral Bukan Logam, atau pengolahan untuk Batuan.
  3. Jenis komoditas tambang Mineral Logam tertentu wajib dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan pemurnian yang tercantum dalam Lampiran I.
  4. Jenis komoditas tambang Mineral Bukan Logam tertentu wajib dilakukan pengolahan di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan yang tercantum dalam Lampiran II.
  5. Jenis komoditas tambang Batuan tertentu wajib dilakukan pengolahan di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan yang tercantum dalam Lampiran III.
  6. Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum.
  7. Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan wajib melakukan pengolahan hasil penambangan di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum.
  8. Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib memanfaatkan Mineral Logam dengan kriteria tertentu hasil penambangan di dalam negeri.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian terkait dengan penjualan komoditas tambang ke luar negeri.

1. Pemegang Kontrak Karya Mineral Logam hanya dapat melakukan penjualan hasil pemurnian ke luar negeri setelah memenuhi batasan minimum pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I. 2. Pemegang Kontrak Karya Mineral Logam dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini setelah melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangannya menjadi IUPK Operasi Produksi dan membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi batasan minimum pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I. 3. Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini setelah membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi batasan minimum pengolahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. 4. Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menghasilkan produk hasil pengolahan dapat melakukan penjualan hasil pengolahannya ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini setelah membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi batasan minimum pengolahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. 5. Pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda dapat melakukan penjualan lumpur anoda sebagai Produk Samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang Mineral Logam tembaga ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)