For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri

Also known as: Permen ESDM 1/2014 · Permen ESDM No. 1 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:11 Januari 2014Publication Date:11 Januari 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePeningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date11 Januari 2014
Publication Date11 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 165) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 993).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 112C angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis komoditas tambang mineral yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya, yaitu Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan.
  2. Kegiatan peningkatan nilai tambah yang meliputi pengolahan dan pemurnian untuk Mineral Logam, pengolahan untuk Mineral Bukan Logam, dan pengolahan untuk Batuan.
  3. Kewajiban bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sesuai batasan minimum.
  4. Kewajiban bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk melakukan pengolahan di dalam negeri sesuai batasan minimum.
  5. Pengaturan mengenai kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian antara pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan/atau pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, termasuk persetujuan yang diperlukan.
  6. Kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi tembaga, timbal dan seng, pasir besi, serta timah untuk memenuhi batasan minimum pemurnian atau pengolahan dan pemurnian komoditas tambang mineral logam tertentu.

Peraturan ini juga mengatur bahwa kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian tidak berlaku bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang hasil penambangannya digunakan langsung untuk kepentingan dalam negeri. Jenis komoditas tambang mineral yang belum tercantum dalam peraturan ini hanya dapat dijual ke luar negeri setelah batasan minimum pengolahan dan/atau pemurniannya ditetapkan oleh Menteri.

1. Pemegang Kontrak Karya Mineral Bukan Logam dan Batuan serta IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri setelah memenuhi batasan minimum pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II dan Lampiran III. 2. Pemegang Kontrak Karya Mineral Logam dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu hasil pengolahan termasuk hasil pemurnian setelah memenuhi batasan minimum pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I. 3. Lumpur anoda dan tembaga telurid sebagai Produk Samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang Mineral Logam tembaga dapat dijual ke luar negeri dalam jumlah tertentu sepanjang belum dapat dilakukan pemurnian di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pemurnian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. 4. Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu hasil pengolahan termasuk hasil pemurnian setelah memenuhi batasan minimum pengolahan dan pemurnian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. 5. Penjualan hasil pengolahan Mineral Logam ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 3 tidak berlaku bagi komoditas tambang Mineral Logam: nikel, bauksit, timah, emas, perak, dan kromium. 6. Penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 3 termasuk lumpur anoda dan tembaga telurid sebagaimana dimaksud pada angka 2, dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. 7. Setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, penjualan ke luar negeri hanya dapat dilakukan setelah dilakukan pemurnian sesuai dengan batasan minimum pemurnian.

(-)