on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral
Also known as: Permen ESDM 7/2012 · Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pemegang izin untuk melakukan pengolahan dan pemurnian, serta kerja sama penelitian dan pengembangan.