For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral

Also known as: Permen ESDM 7/2012 · Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:6 Februari 2012Publication Date:6 Februari 2012
Pertambangan & Sumber Energi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Komoditas Tambang: Mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.
  2. Kegiatan Peningkatan Nilai Tambah: Pengolahan dan/atau pemurnian untuk mineral logam, pengolahan untuk mineral bukan logam dan batuan.
  3. Pertimbangan Pengolahan/Pemurnian: Sumber daya dan cadangan besar, peningkatan kapasitas produksi logam, teknologi teruji, bahan baku industri dalam negeri, efek ganda ekonomi dan negara, peningkatan penerimaan negara.
  4. Kewajiban Pengolahan/Pemurnian: Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam dan IUPK Operasi Produksi mineral logam wajib melakukan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. Pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan wajib melakukan pengolahan di dalam negeri.
  5. Kerja Sama: Pengolahan dan/atau pemurnian dapat dilakukan secara langsung atau melalui kerja sama.
  6. Kemitraan: Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat bermitra dengan badan usaha lain untuk membangun fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian.
  7. Kewajiban Penjualan ke Luar Negeri: Komoditas tambang mineral yang dijual ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pemegang izin untuk melakukan pengolahan dan pemurnian, serta kerja sama penelitian dan pengembangan.

1. Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Pemegang IUP Eksplorasi dan Kontrak Karya tahap eksplorasi dan/atau studi kelayakan yang sedang menyusun dan/atau yang telah menyusun studi kelayakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. Pemegang IUP Operasi Produksi dan Kontrak Karya yang telah melakukan tahap kegiatan konstruksi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 4. Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah berproduksi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini untuk berbagai jenis komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan tertentu wajib melakukan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 5. Pemegang Kontrak Karya yang telah berproduksi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, 5, 6, 7, 12, 13, atau 14 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.