For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral

Also known as: Permen ESDM 11/2012 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2012Publication Date:16 Mei 2012
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date21 Mei 2012
Publication Date16 Mei 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 165).

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Perubahan tersebut meliputi penyisipan Pasal 21A dan Pasal 25A. Pasal 21A mengatur bahwa pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR dapat menjual bijih mineral ke luar negeri setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri c.q. Direktur Jenderal, dengan memenuhi persyaratan seperti status IUP yang Clear and Clean, pelunasan kewajiban pembayaran keuangan kepada negara, penyampaian rencana kerja dan/atau kerjasama dalam pengolahan dan/atau pemurnian mineral di dalam negeri, dan penandatanganan pakta integritas. Pasal 25A mengatur bahwa tata cara pemberian rekomendasi dan konsultasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal, serta petunjuk teknis pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

(-)

(-)