Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian mineral, yang dapat berupa jual beli bijih atau konsentrat, atau kegiatan untuk melakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian. Rencana kerja sama ini memerlukan persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota, tergantung pada pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penjualan bijih mineral ke luar negeri oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR hingga tanggal 12 Januari 2014, yang memerlukan persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Rekomendasi diberikan setelah pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR memenuhi persyaratan seperti status IUP yang Clear and Clean, pelunasan kewajiban pembayaran keuangan kepada negara, penyampaian rencana kerja dan/atau kerja sama dalam pengolahan dan/atau pemurnian mineral di dalam negeri, dan penandatanganan pakta integritas. Lampiran I, II, dan III dari peraturan sebelumnya juga diubah.