For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri

Also known as: Permen ESDM 8/2015 · Permen ESDM No. 8 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2015Publication Date:4 Maret 2015
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date04 Maret 2015
Publication Date04 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Latar belakangnya adalah untuk mendorong penelitian dan pengembangan mineral serta menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral. Ketentuan substansial mencakup pengaturan batasan minimum pengolahan dan pemurnian mineral, serta kerja sama pengolahan dan pemurnian yang memerlukan rekomendasi dari Menteri atau gubernur. Peraturan ini juga mengatur pengiriman conto mineral ke luar negeri untuk penelitian dan pengembangan dengan persetujuan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

1. Rencana kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian yang telah mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.

(-)