For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Dan Batubara

Also known as: Permen ESDM 33/2015 · Permen ESDM No. 33 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:23 Oktober 2015Publication Date:12 Oktober 2015
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Dan Batubara
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date23 Oktober 2015
Publication Date12 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 134.K/201/M.PE/1996 tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, dan Kontrak Karya Batubara di Bidang Pertambangan Umum.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pemasangan tanda batas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) mineral dan batubara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk merealisasikan titik batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi di lapangan, mensosialisasikan batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi, memberikan kepastian kegiatan pertambangan yang dilakukan dan berada dalam WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi, memberikan ketegasan batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi pada wilayah yang dimanfaatkan secara bersama dengan pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang berbeda komoditas tambang serta sektor lain di luar kegiatan usaha pertambangan, dan menetapkan kembali Titik Batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi berdasarkan hasil pengukuran Titik Batas di lapangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk melakukan pemasangan tanda batas dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diperolehnya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Tahapan kegiatan pemasangan tanda batas meliputi pengumuman dan sosialisasi, koordinasi, kompilasi data wilayah dan persiapan teknis, pengukuran Titik Batas, pemasangan Tanda Batas, pembuatan berita acara, pelaporan pelaksanaan pemasangan Tanda Batas, dan penetapan Tanda Batas. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pengumuman dan sosialisasi, koordinasi dengan berbagai pihak terkait, kompilasi data wilayah, persiapan teknis, pengukuran titik batas, pemasangan tanda batas, pembuatan berita acara, pelaporan pelaksanaan, dan penetapan tanda batas.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelesaian perselisihan pemasangan tanda batas melalui pembentukan tim fasilitator oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Kepala Dinas Teknis Provinsi atas nama Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pemasangan Tanda Batas WIUP dan WIUPK yang dilaksanakan oleh pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

1. Pemegang IUP Operasi Produksi, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah melakukan pemasangan Tanda Batas dan belum mendapatkan penetapan Tanda Batas sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib mengajukan permohonan penetapan Tanda Batas kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang terbit sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum melakukan pemasangan Tanda Batas, wajib melakukan pemasangan Tanda Batas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. Pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah memasuki tahap operasi produksi dan belum melakukan pemasangan Tanda Batas, wajib melakukan pemasangan Tanda Batas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 4. Pemegang Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, IUP Operasi Produksi yang telah melakukan pemasangan Tanda Batas sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 697.K/29/DDJP/1996 tentang Penataan Batas Wilayah Pertambangan Antara KP/KK/PKP2B Bidang Pertambangan Umum, diberikan pengecualian terhadap ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, 7, 8, 9, 10, 15, 18, 20, 22, 23, 24, 25, 28, 29, dan 33 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IUP Operasi Produksi/IUPK Operasi Produksi.