For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Also known as: Permen ESDM 17/2020 · Permen ESDM No. 17 Tahun 2020 · Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 November 2020Publication Date:11 November 2020
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date23 November 2020
Publication Date11 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 595) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2018 dan Nomor 11 Tahun 2019.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan tersebut meliputi ketentuan terkait penjualan hasil pengolahan mineral ke luar negeri, penjualan bauksit yang telah dicuci (washed bauxite) ke luar negeri, dan penjualan lumpur anoda ke luar negeri. Peraturan ini memberikan batasan waktu hingga 10 Juni 2023 untuk penjualan tersebut, dengan persyaratan tertentu seperti pembayaran bea keluar, pembangunan atau kerjasama dalam pembangunan fasilitas pemurnian, dan rekomendasi dari Direktur Jenderal. Selain itu, peraturan ini juga mengatur perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian dan keberlakuan persetujuan ekspor yang telah diberikan sebelum peraturan ini diundangkan.

1. Persetujuan ekspor yang telah diberikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu persetujuan ekspornya berakhir.

(-)