on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Also known as: Permen ESDM 17/2020 · Permen ESDM No. 17 Tahun 2020 · Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan tersebut meliputi ketentuan terkait penjualan hasil pengolahan mineral ke luar negeri, penjualan bauksit yang telah dicuci (washed bauxite) ke luar negeri, dan penjualan lumpur anoda ke luar negeri. Peraturan ini memberikan batasan waktu hingga 10 Juni 2023 untuk penjualan tersebut, dengan persyaratan tertentu seperti pembayaran bea keluar, pembangunan atau kerjasama dalam pembangunan fasilitas pemurnian, dan rekomendasi dari Direktur Jenderal. Selain itu, peraturan ini juga mengatur perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian dan keberlakuan persetujuan ekspor yang telah diberikan sebelum peraturan ini diundangkan.