on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Also known as: Permen ESDM 41/2016 · Permen ESDM No. 41 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang agar menjadi lebih baik dan mandiri.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.