For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2009

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral Dan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri

Also known as: Permen ESDM 34/2009 · Permen ESDM No. 34 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2009Publication Date:31 Desember 2009
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral Dan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date31 Desember 2009
Publication Date31 Desember 2009
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disusun sebagai uraian historis karena Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri tidak lagi berlaku pada saat analisis ini dibuat.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Dokumen yang diberikan tidak memuat keterangan pencabutan atau tanggal berlakunya pencabutan. Oleh karena itu, tanggal pasti kapan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku perlu diverifikasi melalui sumber resmi (Lembaran Negara, Berita Negara, atau JDIH Kementerian ESDM / Kementerian Hukum dan HAM).

  • Dalam praktik administratif, status "tidak berlaku" dapat berasal dari: (a) dicabut secara eksplisit oleh Peraturan Menteri berikutnya; (b) digantikan oleh peraturan yang setingkat tetapi lebih baru; atau (c) menjadi tidak efektif karena adanya peraturan yang menempati hierarki lebih tinggi (mis. perubahan Undang‑Undang atau Peraturan Pemerintah). Verifikasi resmi diperlukan untuk menetapkan alasan dan tanggal tepatnya.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Dalam dokumen awal tidak tercantum peraturan pengganti. Jika peraturan ini memang dinyatakan tidak berlaku, kemungkinan pengganti bisa berupa: Peraturan Menteri ESDM/Peraturan Menteri terkait yang lebih baru, Peraturan Pemerintah pelaksana Undang‑Undang Minerba, atau kebijakan pemerintah pusat yang mengatur mekanisme pengutamaan pasar domestik (domestic market obligation) dengan skema berbeda.

  • Saran verifikasi: periksa katalog peraturan di JDIH Kementerian ESDM, Lembaran Negara Republik Indonesia, dan daftar pencabutan di situs Kementerian Hukum dan HAM untuk menemukan nomor dan isi peraturan pengganti yang resmi.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Berdasarkan naskah yang dianalisis, tidak terdapat catatan amandemen atau perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 dalam dokumen itu sendiri.

  • Untuk memastikan riwayat amandemen sebelum pencabutan, perlu pengecekan arsip perubahan peraturan di JDIH ESDM dan Lembaran Negara. Tanpa verifikasi resmi, tidak dapat dipastikan apakah ada perubahan formal yang pernah ditetapkan selama periode berlakunya.

Isi Kebijakan (uraian historis)

Perlu diingat: uraian ini mencerminkan tujuan dan ketentuan yang berlaku pada saat Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 masih berlaku.

Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Tujuan utama: mengatasi dan mencegah kelangkaan pasokan mineral dan batubara di dalam negeri serta menjamin ketersediaan bagi kebutuhan industri nasional.

  • Latar belakang: kebutuhan untuk mengatur prioritas pemasokan domestik atas hasil tambang agar sektor industri nasional memperoleh pasokan bahan baku/energi yang memadai dan berkelanjutan.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban Produsen (Badan Usaha Pertambangan): mengutamakan pemasokan untuk kepentingan dalam negeri; menjual kepada Pemakai Mineral/Batubara sesuai Persentase Minimal Penjualan yang ditetapkan; menyertakan persentase tersebut dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya; melaporkan pelaksanaan setiap triwulan; memenuhi mekanisme penggantian/penjadwalan jika tidak mampu memenuhi kuota.

  • Kewajiban Pemakai: membeli dari produsen sesuai ketetapan; memberitahukan jika tidak dapat membeli dalam jangka waktu yang ditentukan; dilarang mengekspor barang yang dibeli untuk memenuhi pengutamaan domestik.

  • Hak Pemerintah: Menteri/Direktur Jenderal berwenang merencanakan, menetapkan Persentase Minimal Penjualan, melakukan pengawasan, menerima laporan, mengubah persentase, dan memberikan sanksi administratif.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis kemungkinan)
  • Dokumen yang diberikan tidak menyebutkan alasan pencabutan. Namun, secara umum ada beberapa alasan yang mungkin menyebabkan suatu peraturan teknis seperti ini menjadi tidak berlaku:

    • Terbitnya peraturan baru yang menyusun ulang mekanisme market obligation atau tata niaga mineral dan batubara (menggantikan skema persentase minimal dengan mekanisme lain).

    • Perubahan kebijakan nasional terhadap liberalisasi ekspor atau penyesuaian kebijakan energi/mineral yang menyebabkan ketentuan lama tidak cocok.

    • Pengharmonisasian dengan ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. perubahan atau penjabaran Undang‑Undang Minerba) sehingga regulasi teknis di tingkat menteri perlu disesuaikan atau dicabut.

Dampak Pencabutan (konsekuensi historis dan praktis)
  • Bagi pelaku usaha: hilangnya rujukan persentase minimal yang spesifik dari Permen ini dapat menimbulkan perubahan kewajiban pemasokan domestik—baik pengurangan, penyesuaian mekanisme DMO, atau penggantian oleh ketentuan baru. Perusahaan perlu menyesuaikan RKAB dan kontrak jual beli sesuai peraturan pengganti.

  • Bagi pemerintah: perlu menerapkan aturan substitusi untuk memastikan keberlangsungan pasokan domestik dan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan.

  • Dampak hukum: hak dan kewajiban yang timbul saat peraturan masih berlaku tetap dianalisis terhadap waktu terjadinya peristiwa hukum; pencabutan tidak otomatis menghapus kewajiban yang telah timbul sebelum pencabutan kecuali ada ketentuan peralihan eksplisit.

Ketentuan Peralihan (analisis historis dan rekomendasi)

Catatan: Pasal peralihan yang termaktub dalam teks asli (Pasal 21) hanya menyebutkan pengakuan Persentase Minimal Penjualan Batubara yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan untuk tahun 2010. Untuk ketentuan peralihan akibat pencabutan, uraian berikut bersifat analitis dan menyarankan langkah verifikasi resmi.

Ketentuan Peralihan saat Dicabut
  • Jika peraturan ini dicabut, ketentuan peralihan yang berlaku bergantung pada teks pencabutan atau peraturan pengganti. Biasanya pencabutan mencantumkan klausul transisi yang mengatur validitas RKAB/RKA, kontrak yang sudah ada, dan jadwal pemenuhan kewajiban yang sedang berjalan.

  • Apabila tidak ada klausul transisi eksplisit dalam peraturan pencabut, ketentuan umum hukum administratif mengharuskan perlindungan kepastian hukum bagi pihak yang sudah menjalankan kewajiban sampai terbitnya peraturan pengganti.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Peralihan umumnya dilakukan dengan: (a) menetapkan masa transisi untuk pelaporan dan pemenuhan Persentase Minimal Penjualan; (b) mempertahankan sementara ketentuan RKAB yang telah disetujui sampai penyesuaian oleh regulator; (c) menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan agar tidak terjadi kekosongan hukum.

  • Pemerintah/menteri pengganti biasanya mengeluarkan Surat Edaran atau Peraturan Pelaksana untuk menjelaskan mekanisme penyesuaian bagi pemangku kepentingan.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Kewajiban dan hak yang telah timbul sebelum tanggal pencabutan (mis. kontrak jual beli yang sah, kewajiban pembayaran, sanksi administratif yang sudah dijatuhkan) umumnya tetap berlaku sampai diselesaikan, kecuali dihapuskan oleh ketentuan transisi dari peraturan pengganti.

  • Pihak berkepentingan harus meninjau kontrak dan keputusan administratif terkait untuk menentukan apakah ada klausul force majeure, penyesuaian, atau persyaratan pemutusan yang relevan.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administratif atau sengketa yang berhubungan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri ini umumnya diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat peristiwa hukum terjadi dan/atau menurut ketentuan transisi peraturan pencabut atau pengganti.

  • Jika muncul sengketa kontraktual antara pelaku usaha akibat perubahan regulasi, penyelesaiannya bisa melalui musyawarah, arbitrase, dan/atau pengadilan sesuai klausul kontrak dan peraturan perundang‑undangan yang relevan.

Rekomendasi praktis: verifikasi teks pencabutan resmi dan peraturan pengganti untuk mengetahui secara pasti klausul transisi dan langkah yang harus diambil oleh pemangku kepentingan.

Sanksi (sebagai ketentuan historis)

Pengingat: uraian ini merangkum sanksi administratif yang termuat dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 saat masih berlaku.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Terhadap Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara:

    • Peringatan tertulis paling banyak 3 kali, masing‑masing dalam jangka waktu paling lama 1 bulan.

    • Pemotongan produksi paling banyak 50% dari produksi pada tahun berikutnya (sebagai sanksi berikutnya jika peringatan tidak diindahkan).

  • Terhadap Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara:

    • Peringatan tertulis paling banyak 3 kali, masing‑masing paling lama 1 bulan.

    • Pengurangan alokasi pemasokan paling banyak 50% dari kebutuhannya pada tahun berikutnya jika peringatan tidak diindahkan.

  • Penjatuhan sanksi dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangan.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Secara umum, sanksi administratif yang pernah dijatuhkan berdasarkan peraturan yang kemudian dicabut tetap dapat ditegakkan sepanjang tindakan administratif tersebut sah pada saat dijatuhkan dan tidak dibatalkan melalui mekanisme banding atau pengadilan administratif.

  • Setelah pencabutan, mekanisme penyanksian baru harus merujuk pada peraturan pengganti. Oleh karena itu, pengenaan sanksi baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Nomor 34/2009 tidak bisa dilakukan setelah peraturan tersebut resmi dicabut—kecuali ada ketentuan transisi yang mengizinkan pengenaan berlanjut.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Untuk kasus atau proses administratif yang sedang berjalan saat peraturan dicabut, penyelesaiannya bergantung pada: (a) ketentuan transisi pada peraturan pencabut; (b) ketentuan hukum umum mengenai berlaku tidaknya peraturan; dan (c) keputusan administratif yang telah dikeluarkan (mis. putusan pengurangan alokasi atau pemotongan produksi).

  • Direkomendasikan agar pihak yang terkena sanksi melakukan verifikasi terhadap dasar hukum sanksi, menelaah kemungkinan banding administratif atau gugatan ke pengadilan tata usaha negara apabila dirasa sanksi tidak sesuai atau tidak memiliki pijakan hukum setelah terjadi pencabutan.

Catatan penutup: seluruh uraian di atas disusun sebagai analisis historis dan praktis terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2009 yang dinyatakan tidak berlaku. Untuk kepastian hukum (tanggal pencabutan, peraturan pengganti, dan ketentuan transisi yang mengikat) mohon merujuk pada sumber resmi (Lembaran Negara, Berita Negara, JDIH Kementerian ESDM dan Kementerian Hukum dan HAM) atau konsultasi hukum spesifik.