on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Kebijakan Pembatasan Produksi Pertambangan Mineral Nasional
Also known as: Permen ESDM 25/2008 · Permen ESDM No. 25 Tahun 2008 · Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2008 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penetapan kebijakan pembatasan produksi pertambangan mineral nasional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pengelolaan sumber daya mineral yang optimal, efisien, dan berkelanjutan, serta untuk menjamin ketersediaan mineral sebagai bahan baku industri dan sumber energi dalam negeri. Kebijakan ini menekankan prinsip transparansi, partisipasi, dan tanggung jawab, serta mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bertanggung jawab untuk merencanakan, menyiapkan, dan menetapkan kebijakan ini dengan koordinasi dari Direktur Jenderal dan pemerintah daerah. Kebijakan ini mencakup pembatasan produksi mineral tertentu seperti timah, nikel, besi, emas, dan tembaga, yang ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun dan dapat dievaluasi setiap tahun.