For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Dan Batubara

Also known as: Permen ESDM 17/2010 · Permen ESDM No. 17 Tahun 2010 · Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:23 September 2010Publication Date:23 September 2010
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Dan Batubara
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date23 September 2010
Publication Date23 September 2010
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut menyajikan posisi dan isi peraturan secara historis karena dokumen yang dianalisis (Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2010) sudah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan instruksi tugas ini.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Dalam teks peraturan yang diberikan tidak tercantum informasi pencabutan atau tanggal berakhirnya berlaku. Karena pernyataan status dibuat di luar dokumen (instruksi tugas menyatakan: INACTIVE/NOT IN FORCE), tanggal dan dasar pencabutan tidak tercantum dalam dokumen ini dan perlu diverifikasi melalui sumber resmi (Lembaran Negara, situs Kementerian ESDM, atau portal peraturan pemerintah).

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Dokumen ini tidak menyebut pengganti. Secara umum, apabila Permen ESDM seperti ini dicabut atau tidak diberlakukan lagi, pengganti biasanya berupa Peraturan Menteri ESDM baru atau perubahan/penjabaran melalui Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur tata cara penetapan harga patokan mineral dan batubara atau ketentuan menggantikan implementasi Pasal dari Peraturan Pemerintah terkait (mis. pelaksanaan PP tentang kegiatan usaha pertambangan). Untuk kepastian peraturan pengganti harus dicari melalui Basis Data Peraturan Perundang-undangan resmi atau situs Kementerian ESDM.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dari teks yang tersedia tidak terdapat catatan amandemen atau perubahan formal sebelum peraturan menjadi tidak berlaku. Peraturan memuat rujukan ke Peraturan Direktur Jenderal untuk pengaturan teknis lebih lanjut, serta rujukan ke peraturan-peraturan terkait (UU No. 4/2009, PP No. 23/2010, dan lain-lain). Untuk riwayat perubahan resmi (amandemen, pencabutan parsial, peraturan pengganti) perlu pengecekan pada Berita Negara Republik Indonesia dan daftar perubahan di situs Kementerian atau DJP/BNN yang memuat sejarah peraturan.

Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Permen ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (4) PP No. 23 Tahun 2010, yaitu menetapkan tata cara penetapan harga patokan penjualan mineral dan batubara. Tujuannya antara lain:

    • Menetapkan acuan harga penjualan (harga patokan) yang digunakan oleh pemegang IUP/IUPK untuk transaksi domestik dan ekspor.

    • Menciptakan mekanisme transparan dan konsisten dalam penetapan harga yang mengacu pada mekanisme pasar dan harga internasional.

    • Mendukung perhitungan kewajiban negara (PNBP) dan tata kelola penjualan mineral dan batubara.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban utama: pemegang IUP/IUPK wajib menjual produk sesuai pedoman harga patokan yang ditetapkan (Pasal 2), wajib melaporkan penjualan setiap bulan beserta dokumen pendukung (Pasal 15-16), menggunakan jasa pengangkut/asuransi/surveyor tertentu sebagaimana diatur (Pasal 6,12), dan menyesuaikan kontrak lama sesuai ketentuan peralihan (Pasal 26-27).

  • Hak/kemungkinan fleksibilitas: pemegang IUP dapat menjual dalam berbagai bentuk (bijih, konsentrat, produk antara, logam) dan melakukan penyesuaian biaya penjualan yang disetujui oleh Direktur Jenderal (Pasal 6-7,13).

  • Kewenangan administrasi: Direktur Jenderal/Menteri, gubernur, dan bupati/walikota mempunyai kewenangan menetapkan harga patokan untuk wilayahnya serta memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Teks peraturan tidak menyatakan alasan pencabutan. Secara umum, alasan mengapa peraturan semacam ini dapat dicabut atau dinyatakan tidak berlaku mencakup: perubahan kebijakan sektor (liberalisasi pasar atau kebijakan proteksi domestik baru), penerbitan peraturan pengganti yang lebih mutakhir (Permen atau PP yang merevisi mekanisme harga), harmonisasi dengan peraturan yang baru (mis. peraturan pelaksana UU No. 4/2009), atau karena ketentuan teknis dipindahkan ke peraturan di tingkat Direktorat Jenderal/Peraturan Pelaksana lainnya.

Dampak Pencabutan (Secara Historis/Umum)
  • Untuk pelaku usaha: kebutuhan melakukan penyesuaian kontrak, perubahan acuan harga penjualan, dan kemungkinan revisi praktik pelaporan dan kepatuhan.

  • Untuk administrasi negara: perubahan dasar perhitungan PNBP dan monitoring penjualan; perlu penyesuaian sistem pelaporan dan pengawasan.

  • Untuk kepastian hukum: sementara dapat menimbulkan ketidakpastian bila pengganti belum jelas—menggarisbawahi perlunya peralihan yang terstruktur dan publikasi peraturan pengganti beserta masa transisinya.

Catatan penting: Karena peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, semua uraian mengenai tujuan, kewajiban, dan dampak adalah gambaran historis dari apa yang diatur ketika peraturan masih aktif. Verifikasi terhadap peraturan pengganti dan praktik pelaksanaan saat ini wajib dilakukan melalui sumber resmi.

Ketentuan Peralihan Ketika Peraturan Berlaku (Historis dalam Pasal 26–27)
  • Penyesuaian kontrak: Kontrak karya dan perjanjian karya batubara pada saat Permen mulai berlaku harus mengikuti ketentuan Permen ini.

  • Jangka waktu penyesuaian: kontrak spot yang telah ditandatangani wajib disesuaikan paling lambat 6 bulan; kontrak term wajib disesuaikan paling lambat 12 bulan (Pasal 26 angka 2–3).

  • Pengecualian: kontrak yang telah mengalami renegosiasi atas perintah Menteri atau Direktur Jenderal tidak perlu mengikuti ketentuan pasal 26 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti (Catatan Prosedural)
  • Jika peraturan ini dicabut dan digantikan, transisi idealnya meliputi: pemberitahuan publik tentang pencabutan dan pengganti, masa transisi yang jelas untuk penyesuaian kontrak dan laporan, serta petunjuk teknis/Perdirjen untuk implementasi perubahan agar tidak mengganggu rantai pasokan dan penghitungan PNBP.

  • Pelaku usaha perlu mendapatkan arahan tertulis dari Kementerian (surat edaran/keputusan teknis) tentang bagaimana perlakuan kontrak lama, penetapan harga pada periode transisi, dan kewajiban pelaporan.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Kewajiban kontraktual antar pihak (penjual-pembeli) umumnya tetap mengikat sampai terdapat perubahan atas persetujuan para pihak atau putusan hukum/administratif yang mengatur sebaliknya.

  • Kewajiban perpajakan dan PNBP yang timbul atas transaksi pada saat peraturan berlakupun tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku pada saat transaksi terjadi, kecuali ada ketentuan transisi yang mengatur perubahan dasar perhitungan.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara atau sengketa yang timbul ketika peraturan masih berlaku biasanya diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum dan administratif yang berlaku pada saat pelanggaran/kontrak dilakukan. Penggantian peraturan tidak serta-merta membatalkan proses yang sedang berjalan kecuali peraturan pengganti secara tegas menetapkan hal lain.

  • Untuk perkara administratif (sanksi, penjatuhan sanksi, banding administratif), prosedur penanganan tetap mengikuti aturan yang mengatur proses penjatuhan sanksi dan hak banding pada saat tindakan administratif dilakukan.

Rekomendasi praktik: verifikasi dokumen transisi resmi (keputusan pencabutan, peraturan pengganti, dan petunjuk teknis) untuk mengetahui bagaimana hak/kewajiban dan perkara berjalan dialihkan atau diselesaikan secara formal.

Sanksi yang Dahulu Berlaku (Historis)
  • Jenis sanksi administratif: sesuai Pasal 23–25 sanksi administratif meliputi peringatan tertulis (maksimal 3 kali), penghentian sementara penjualan (sampai 3 bulan), dan pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

  • Penerapan sanksi: sanksi dapat dikenakan untuk pelanggaran kewajiban penjualan sesuai harga patokan, kewajiban pelaporan, penggunaan jasa pengangkut/surveyor/asuransi sebagaimana diatur, dan ketentuan lain yang disebutkan dalam Pasal 23 ayat (1). Pemberian sanksi dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangan (Pasal 23 ayat (3)).

  • Batasan dan mekanisme: peringatan tertulis paling banyak tiga kali; bila kewajiban tidak dipenuhi setelah peringatan ke-3, dapat dikenai penghentian sementara; bila penghentian sementara tidak diindahkan, dapat berujung pada pencabutan izin (Pasal 24–25).

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Secara umum: pencabutan peraturan bermakna peraturan itu tidak lagi menjadi dasar hukum bagi penjatuhan sanksi baru berdasarkan ketentuan pasal-pasalnya. Namun, tindakan yang telah dilakukan dan sanksi yang telah dijatuhkan ketika peraturan masih berlaku tetap memiliki kekuatan administratif sampai ada keputusan pembatalan atau penyelesaian melalui mekanisme banding/putusan pengadilan administratif.

  • Sanksi yang sedang dalam proses: proses penjatuhan atau pelaksanaan sanksi yang dimulai saat peraturan masih berlaku biasanya dilanjutkan dan diselesaikan menurut aturan yang berlaku pada saat tindakan/temuan dilakukan, kecuali peraturan pengganti secara eksplisit mengatur kelanjutan proses tersebut.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Langkah hukum administratif: pihak yang dikenai sanksi dapat menempuh mekanisme keberatan administratif, banding, atau judicial review di Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku pada saat tindakan diambil.

  • Perlunya verifikasi: untuk mengetahui status akhir sanksi yang masih berjalan perlu memeriksa catatan administrasi di Kementerian ESDM, keputusan pemberian sanksi, serta apakah ada peraturan pengganti yang memodifikasi atau menghapus dasar hukum sanksi tersebut.

Penutup: Semua uraian sanksi di atas bersifat historis dan menjelaskan tata mekanisme ketika Permen ESDM No.17/2010 masih berlaku. Untuk tindakan operasional (mis. kepatuhan, banding, penyelesaian sanksi) harus merujuk pada peraturan pengganti atau instruksi Kementerian ESDM yang saat ini berlaku dan dokumen resmi terkait pencabutan/peralihan peraturan.