For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian

Also known as: Permen ESDM 6/2017 · Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:11 Januari 2017Publication Date:11 Januari 2017
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date11 Januari 2017
Publication Date11 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian (Berita Negara Republik Negara Indonesia Tahun 2016 Nomor 185).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan pemurnian. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan pemurnian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan pemurnian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan Kontrak Karya dapat melakukan penjualan ke luar negeri mineral logam yang telah memenuhi batasan minimum pemurnian dan/atau mineral bukan logam atau batuan yang telah memenuhi batasan minimum pengolahan. - Pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. - Pemegang IUP Operasi Produksi nikel dan IUPK Operasi Produksi nikel dapat melakukan penjualan nikel dengan kadar <1,7% ke luar negeri dalam jumlah tertentu setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. - Pemegang IUP Operasi Produksi bauksit dan IUPK Operasi Produksi bauksit dapat melakukan penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% ke luar negeri dalam jumlah tertentu setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. - Pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda dapat melakukan penjualan lumpur anoda sebagai Produk Samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang Mineral Logam tembaga ke luar negeri dalam jumlah tertentu setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. Untuk mendapatkan rekomendasi, pemegang izin usaha pertambangan dan pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda harus mengajukan permohonan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.

1. Rencana pembangunan fasilitas Pemurnian yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Jaminan kesungguhan yang telah ditempatkan oleh pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, Kontrak Karya, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat dicairkan sesuai dengan kemajuan pembangunan fasilitas Pemurnian dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Dalam hal terhadap pencairan jaminan kesungguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat sisa jaminan kesungguhan, sisa jaminan kesungguhan disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi.

(-)