For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Also known as: UU 20/2009 · UU No. 20 Tahun 2009 · UU Nomor 20 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2009Publication Date:18 Juni 2009
Hukum Administrasi NegaraHak Asasi ManusiaAparatur Sipil Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeGelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Juni 2009
Publication Date18 Juni 2009
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

(-)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada warga negara, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah berjasa besar bagi bangsa dan negara. Penghargaan ini diberikan dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan oleh Presiden Republik Indonesia. Undang-undang ini mengatur jenis-jenis penghargaan, syarat-syarat penerimaan, serta tata cara pengajuan dan pemberian penghargaan tersebut. Selain itu, undang-undang ini juga membentuk Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden. Penghargaan ini diharapkan dapat menumbuhkan kebanggaan, keteladanan, dan semangat kejuangan di masyarakat.

  • Setiap Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan yang telah diberikan sebelum Undang-Undang ini tetap berlaku.
  • Sebelum ketentuan mengenai bentuk, ukuran, tata cara pemakaian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan diatur berdasarkan Undang-Undang ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dinyatakan tetap berlaku.
  • Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lambat 6 (enam) bulan, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sudah terbentuk.
  • Sebelum Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk, Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia dan Badan Pembina Pahlawan tetap dapat melaksanakan tugasnya.
  • Setelah Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk, Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia dan Badan Pembina Pahlawan dinyatakan dibubarkan.
  • Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini.

(-)