on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Also known as: UU 20/2009 · UU No. 20 Tahun 2009 · UU Nomor 20 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada warga negara, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah berjasa besar bagi bangsa dan negara. Penghargaan ini diberikan dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan oleh Presiden Republik Indonesia. Undang-undang ini mengatur jenis-jenis penghargaan, syarat-syarat penerimaan, serta tata cara pengajuan dan pemberian penghargaan tersebut. Selain itu, undang-undang ini juga membentuk Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden. Penghargaan ini diharapkan dapat menumbuhkan kebanggaan, keteladanan, dan semangat kejuangan di masyarakat.