For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1971

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang

Also known as: UU 13/1971 · UU No. 13 Tahun 1971 · UU Nomor 13 Tahun 1971

Status:
Inactive
Effective Date:5 Oktober 1971Publication Date:11 Desember 1971
Militer & PertahananHukum Tata NegaraHukum Ketatanegaraan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Oktober 1971
Publication Date11 Desember 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma.

Undang-Undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma menjadi undang-undang. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan warga negara lainnya yang memberikan jasa luar biasa bagi kemajuan Angkatan Bersenjata. Tanda kehormatan ini terdiri dari tiga kelas: Kelas Satu, Kelas Dua, dan Kelas Tiga, dengan derajat di bawah Bintang Sakti, Bintang Dharma, dan Bintang Gerilya. Penganugerahan dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri HANKAM/PANGAB dengan pertimbangan Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia. Tanda kehormatan ini juga dapat diberikan kepada warga negara asing yang berjasa dalam pembangunan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

(-)

1. Hak atas BINTANG YUDHA DHARMA dicabut apabila pemiliknya dikenakan hukuman penjara lebih dari satu tahun karena kejahatan. 2. Hak dicabut jika pemiliknya melakukan kejahatan terhadap keselamatan Negara, masuk dinas Angkatan Perang atau Polisi Negara Asing tanpa izin, masuk organisasi terlarang, memberontak, atau melanggar kode kehormatan.