on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 70 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-Undang
Also known as: UU 70/1958 · UU No. 70 Tahun 1958 · UU Nomor 70 Tahun 1958
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1958 sebagai undang-undang permanen, guna memberikan penghargaan kepada anggota Angkatan Perang yang telah menunjukkan keberanian, kesetiaan, dan teladan dalam tugas mereka. Penghargaan ini diharapkan dapat memupuk semangat berkorban dan meningkatkan daya tempur serta persatuan di kalangan militer.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pemberian tanda penghargaan berupa Satyalancana Bhakti, Teladan, Kesetiaan, dan Peristiwa kepada anggota Angkatan Perang dan warga negara yang memenuhi syarat. Penghargaan ini diberikan berdasarkan kriteria seperti keberanian dalam pertempuran, kesetiaan dalam dinas, dan partisipasi dalam peristiwa penting. Penghargaan ini juga dapat diberikan secara anumerta dan kepada non-anggota militer yang berkontribusi atas perintah militer. Undang-undang ini menetapkan bentuk, ukuran, dan warna dari setiap satyalancana serta prosedur pemberiannya.