on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1963 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa
Also known as: UU 5/1963 · UU No. 5 Tahun 1963 · UU Nomor 5 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada Warga-Negara Indonesia yang berjasa besar terhadap Nusa dan Bangsa dalam suatu bidang atau peristiwa tertentu. Pemberian Tanda Kehormatan ini diharapkan menjadi dorongan bagi setiap Warga-Negara Indonesia untuk berbakti dan berjasa kepada Negara dan Bangsa.
Ketentuan Substansial
Bintang Jasa dibagi dalam tiga kelas dengan perbedaan warna logam dan pita. Presiden Republik Indonesia adalah pemilik Bintang Jasa kelas I. Bintang Jasa dapat diberikan kepada Warga-Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang berjasa besar, serta dapat diberikan secara anumerta. Pemberian Bintang Jasa dilakukan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan Dewan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia. Hak atas Bintang Jasa dapat dicabut jika penerima tidak lagi memenuhi syarat atau melakukan pelanggaran tertentu.