For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 1) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan Menjadi Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 154) tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun1949, Menjadi Undang-Undang

Also known as: UU 8/1964 · UU No. 8 Tahun 1964 · UU Nomor 8 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 1964Publication Date:4 Agustus 1964
Militer & PertahananKompensasi & Tunjangan PejabatPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 1) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan Menjadi Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 154) tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun1949, Menjadi Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Agustus 1964
Publication Date04 Agustus 1964
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 tentang penggantian peraturan tentang Bintang Gerilya sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 menjadi Undang-Undang (UU No. 21 Tahun 1959).

Undang-Undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1964 menjadi Undang-Undang, yang mengubah dan menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 tentang Bintang Gerilya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meninjau kembali dan mengadakan perubahan serta penambahan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 1959 terkait pemberian tanda kehormatan Bintang Gerilya.

Perubahan substansial meliputi perubahan pada Pasal 1, penambahan Pasal 1a, perubahan pada ayat 2 Pasal 2, dan perubahan pada Pasal 2a Undang-Undang No. 21 Tahun 1959. Pasal 1 diubah untuk memberikan Bintang Gerilya kepada Warga Negara Indonesia yang berjuang selama Agresi Belanda I dan II dengan keberanian, kebijaksanaan, dan kesetiaan yang luar biasa. Pasal 1a ditambahkan untuk memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan Bintang Gerilya kepada Warga Negara Indonesia yang secara aktif mengikuti perjuangan pada periode tertentu selama Agresi Belanda I dan II. Ayat 2 Pasal 2 diubah terkait deskripsi pita Bintang Gerilya, dan Pasal 2a diubah untuk memberikan anugerah Bintang Gerilya secara anumerta kepada Warga Negara yang berhak tetapi meninggal dunia sebelum dianugerahkan.

1. Bintang Gerilya yang telah diberikan sebelum Undang-undang ini diundangkan dianggap sebagai Bintang Gerilya yang telah dianugerahkan berdasarkan ketentuan pada Pasal 1a. 2. Seseorang yang telah memiliki Bintang Gerilya berdasarkan salah satu ketentuan akan kehilangan haknya apabila kepadanya disusul pemberian hak atas tanda kehormatan tersebut berdasarkan ketentuan yang lain, demikian pula sebaliknya.

(-)