on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 1) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan Menjadi Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 154) tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun1949, Menjadi Undang-Undang
Also known as: UU 8/1964 · UU No. 8 Tahun 1964 · UU Nomor 8 Tahun 1964
Undang-Undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1964 menjadi Undang-Undang, yang mengubah dan menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 tentang Bintang Gerilya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meninjau kembali dan mengadakan perubahan serta penambahan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 1959 terkait pemberian tanda kehormatan Bintang Gerilya.
Perubahan substansial meliputi perubahan pada Pasal 1, penambahan Pasal 1a, perubahan pada ayat 2 Pasal 2, dan perubahan pada Pasal 2a Undang-Undang No. 21 Tahun 1959. Pasal 1 diubah untuk memberikan Bintang Gerilya kepada Warga Negara Indonesia yang berjuang selama Agresi Belanda I dan II dengan keberanian, kebijaksanaan, dan kesetiaan yang luar biasa. Pasal 1a ditambahkan untuk memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan Bintang Gerilya kepada Warga Negara Indonesia yang secara aktif mengikuti perjuangan pada periode tertentu selama Agresi Belanda I dan II. Ayat 2 Pasal 2 diubah terkait deskripsi pita Bintang Gerilya, dan Pasal 2a diubah untuk memberikan anugerah Bintang Gerilya secara anumerta kepada Warga Negara yang berhak tetapi meninggal dunia sebelum dianugerahkan.