on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma
Also known as: UU 10/1980 · UU No. 10 Tahun 1980 · UU Nomor 10 Tahun 1980
Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan penghargaan tertinggi dalam bentuk Bintang Budaya Parama Dharma kepada warga negara Indonesia yang berjasa besar dalam bidang kebudayaan. Penghargaan ini dimaksudkan untuk mendorong warga negara agar berkontribusi lebih dalam memajukan kebudayaan nasional. Bintang ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang berakhlak baik dan telah menunjukkan jasa yang melampaui kewajibannya. Pemberian Bintang Budaya Parama Dharma dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan pertimbangan Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia. Bintang ini dapat diberikan secara anumerta dan disertai dengan piagam serta hadiah yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Hak atas bintang ini dapat dicabut jika penerima tidak lagi memenuhi syarat atau terlibat dalam tindakan yang merugikan negara.